Menu

Tessa Mariska Laporkan Trisna Mukti Terkait Penipuan dan Penggelapan Uang Arisan Sebesar Rp 724,6 Juta

Zuratul 5 Jun 2022, 09:40
Krinsa Mukti dan Tessa Mariska
Krinsa Mukti dan Tessa Mariska

RIAU24.COM -  Krisna Mukti Mendadak dilaporkan ke kepolisi karena disuga melakukan penggelapan dana arisan sebanyak Rp 724,6 juta. Dilaporkan pada Jum’at 03 Juni 2022 oleh seorang Wanita Bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya.

Kabar akan pelaporan kasus penggelapan dana arisan ini pun di benarkan oleh pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

“Iya benar, laporannya sudah kami terima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir.” Ujar Kombes Pol Zulpan

Berdasarkan lampiran berkas laporan di Polda Metro Jaya, Yeni Khaidir awalnya mengikuti arisan bersama beberapa orang lain. Kegiatan yang dimulai pada Desember 2018 itu berhenti di Januari 2021.

Yeni Khaidir sebagai penanggung jawab kegiatan mengatakan, ada lima orang lain yang belum mendapat hak atas arisan tersebut. Ini karena pihak terlapor, termasuk Krisna Mukti belum membayar Rp 724,6 juta.

Sebelum melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Yeni Khaidir sudah memberikan somasi kepada pihak terkait. Namun pada akhirnya ia memutuskan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan, dilansir dari suara.com.

Yeni Khaidir juga menghadirkan dua saksi guna mendukung laporannya dan juga menyertakan bukti. Bukti tersebut berupa Screenshot somasi atau peringatan dan bukti transfer.

Sampai saat ini belum ada terlihat konfirmasi dari Krisna Mukti dan respons dari artis 53 tahun tersebut.