Menu

RKUHP akan Disahkan! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Sebar di Medsos 4 Tahun Penjara

Amastya 16 Jun 2022, 10:31
Gedung DPR, Jakarta/minews.id
Gedung DPR, Jakarta/minews.id

kategori kerusuhan tersebut termasuk kepada: 

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Dalam draf tersebut juga disebutkan bahwa hukuman akan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan melalui media sosial atau ikut menyebarkan penghinaan tersebut sehingga diketahui oleh khalayak umum. 

Hal itu disebutkan dalam pasal lanjutan yaitu pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”


Halaman: 123Lihat Semua