Menu

Agar Masyarakat Taat Pajak, Bapenda Provinsi Riau Bersama Tim Gabungan Gelar Opstib di Bengkalis

Dahari 15 Sep 2022, 12:32
Opstib Bapenda Provinsi Riau saat menggelar Razia di Bengkalis
Opstib Bapenda Provinsi Riau saat menggelar Razia di Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau bersama tim gabungan diantaranya, Satlantas, Jasaraharja, Satpol PP dan Dishub Bengkalis, menggelar operasi penertipan (Opstib) pajak kendaraan dipusatkan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kamis 15 September 2022.

Dari pantauan media ini, selama razia berlangsung sebanyak 30 kendaraan terjaring Opstib tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Bapenda Prov Riau Muhammad Sayoga menyampaikan bahwa Opstib tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satlantas Polres Bengkalis, Jasaraharja, Dishub dan Satpol PP provinsi riau.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya di pulau Bengkalis dalam rangka pembayaran pajak bermotor. Karena sipatnya pajak ini adalah bersipat memaksa sesuai undang undang nomor 1 tahun 2022 berhubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat,"ungkap M Sayoga.

M Sayoga dan berharap masyarakat dalam rangka pembayaran pajak ini dikarenakan razia seperti ini atau dalam pemaksaan tetapi masyarakat harus memiliki kesadaran dalam membangun negeri atau daerah kita yang salah satunya penopang utama adalah dari hasil pajak.

"Untuk sasaran utama adalah, para penunggak pajak yang memang belum melakukan pembayaran pajak atau masih ada tunggakan dan ini semua kendaraan yang diperiksa. Dan hasil dari Opstib tadi itu ada sekitar 30 kendraan yang terjaring menunggak pajak. Disamping itu, kita juga melakukan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat segera membayar pajak," ujarnya.

Menurut M Sayoga, Opstib dilaksanakan diseluruh wilayah provinsi riau bersama tim gabungan. Dan hal tersebut juga akan berlanjut dari awal tahun hingga akhir tahun nantinya.

"Kedepannya Opstib ini akan terus dilaksanakan. Dan soal program penghapusan pajak dengan menyikapi kondisi ekonomi dan pasca kenaikan BBM, pihak Bapenda sudah mengusulkan ke pak Gubenur riau serta melaksanakan kordinasi dengan pihak Samsat untuk mengusulkan kebebasan sanksi admistrasi denda pajak, agar hal ini dilakukan bisa membantu masyarakat di provinsi riau,"ucap Sayoga lagi.

Disamping itu, pihak Bapenda juga sudah mengusulkan terkait keringanan kebebasan bea balik kendaraan bermotor. Kemudian, adapun untuk tanggal berlakunya akan diumumkan lebih lanjut.

Sementara, Kanit Patrori Satlantas Ipda Ekanedi mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak Bapenda Provinsi Riau.

"Kami selaku tuan ruan rumah sipatnya hanya membantu dari pihak Bapenda Prov Riau, dalam rangka Opstib dengan tujuan bagi masyarakat ataupun pengendara yang menunggak pajak," ungkap Ipda Ekanedi.

"Adapun untuk sanksi kita memberikan teguran tertulis yang blankonya sudah disiapkan pihak Bapenda riau dengan jangka waktu 30 hari selama dimulainya teguran tersebut. Jika melewati 30 hari, maka kita akan kembali mengecek melalui Nopol secara online, dan jika belum dibayar maka akan ditindak lebih lanjut dengan bekerjasama dengan pihak Bapenda provinsi riau,"pungkasnya.