Seperti Diarahkan, Jaksa Pastikan Susi ART Ferdy Sambo Tidak Gunakan "Handsfree" saat Sidang
Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Menjadi Saksi di Sidang Bharada E pada Senin (31/10/2022). (Tribunnew/Foto)
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(***)
Baca juga: Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istrinya