Menu

PDIP Ikut Komentari Pernyataan Bamsoet yang Ingin Tunda Pemilu 2024

Azhar 9 Dec 2022, 22:25
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Sumber: Internet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengomentari wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Dia mengatakan penundaan pemilu merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi dikutip dari rmol.id, Jumat, 9 Desember 2022.

"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," sebutnya.

Dia beralasan, penundaan pemilu bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1).

Ayat tersebut berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Kedua, penundaan pemilu bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi: Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Saya rasa sudah sangat jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja," sebutnya.