Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual yang Hamil
Ilustrasi (Pixabay/Foto)
Setelah menemui si anak, Kementerian PPPA menindaklanjutinya dengan otoritas daerah guna memastikan pemenuhan hak anak.
"Dilanjutkan dengan buat rakor tindaklanjut penanganan bersama Pemprov Sumut, Kab Langkat dan Kota Binjai bersama Polres Langkat dan Binjai," lanjut Nahar.
Kementerian PPPA juga mendesak pihak kepolisian mengusut kasus kekerasan seksual terhadap anak itu. Sebab tindakan kekerasan seksual telah menyebabkan tak terpenuhinya hak anak.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
"Meminta Polres Langkat untuk memproses kasus hukum yang mengakibatkan anak 12 tahun menjadi korban persetubuhan, hamil dan tidak terpenuhinya sebagian dari hak anak seperti pendidikan," ujar Nahar. Kabar anak yang namanya disamarkan sebagai Bunga itu awalnya disebut akun TikTok @Hennyzegamakcuteola sebagai korban pelecehan seksual.