Menu

Kekhawatiran Berkurang! KUHP Baru Tidak Akan Selamatkan Sambo dari Vonis Mati

Rizka 22 Feb 2023, 08:44
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

RIAU24.COM - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlawanan Ferdy Sambo Cs ini pun memunculkan kekhawatiran masyarakat.

Namun, aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tak akan bisa mempengaruhi tindak pidana terhadap Ferdy Sambo.

Melansir beritasatu.com, hal tersebut diutarakan oleh akar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad. Ia menilai demikian karena KUHP terbaru akan diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada 2026 mendatang.

"Bahwa itu (KUHP terbaru) akan berlaku 3 tahun ke depan, itu sudah clear. Ada masa persiapan, ada masa transisi disiapkan di situ," kata Suparji.

"Kemudian yang kedua, kalau kita cermati secara teoritis bahwa itu asas retroaktif bahwa tidak ada hukum berlaku surut kecuali pelanggaran berat hak asasi manusia. Jadi ini jelas mengindikasikan bahwa KUHP baru tidak bisa digunakan untuk menjerat tindak pidana yang sudah terjadi ketika undang-undang itu belum berlaku," lanjutnya.

Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembuhunan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara semur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seusai vonis, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa Sambo bisa terlepas dari jeratan hukuman mati karena KUHP baru. Adapun dalam Pasal 100 KUHP baru, pidana mati bersifat alternatif.

KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Apabila selama 10 tahun terdakwa berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP, ada tiga hal yang diperhatikan untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup. Berikut bunyinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

c. ada alasan yang meringankan.