Kejagung Pilih Santai Usai Nasdem Ajukan Praperadilan Atas Kasus Johnny G Plate
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tak terkejut dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kadernya, Johnny G Plate. Sumber: kompas.com
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, diduga kuat para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
Baca juga: Apa Kabar Revisi UU Perlindungan Konsumen