Seorang Ibu di Simalungun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang Ibu di Simalingun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. (Tribun.com/Foto)
AKBP Ronald menyebut setelah penemuan mayat itu, pihak kepolisian lalu mengamankan A ke Polsek Tanah Jawa.
Selain A, polisi juga mengamankan kain gendongan serta cangkul yang digunakan A untuk mengubur bayinya.
"Kami akan mengusut dan memproses A sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
(***)