Menu

Dugaan Korupsi Eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 2 Aug 2023, 09:28
Ilustrasi net
Ilustrasi net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Mantan ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly dikabarkan sudah ditahan pihak unit tipikor Satreskrim Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 silam.

Unit Tipikor Polres Bengkalis sebelumnya telah menahan 4 orang ASN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa 9 Mei 2023 lalu.

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari pemkab Bengkalis sebesar Rp40 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2019/2020 mangakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.000 hal tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.

Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro saat dikonfirmasi Riau24.com melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhilah membenarkan terkait penahanan satu orang komisioner KPU Bengkalis berinisial FAM.

"Ya betul bang," ungkap singkat Kasatreskrim Polres Bengkalis, Rabu 2 Agustus 2023 melalui via whatsApnya.

Terpisah, salah satu komisioner di KPU Bengkalis yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut juga membenarkan.,"Kabarnya iya sudah ditahan bang, kemarin sekarang di polres Bengkalis,"ucapnya singkat.

Sebelumnya, Empat orang ASN sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan penahanan mereka diantaranya, Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP) Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun barang bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019 hingga bulan April 2021. Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.

Selanjutnya, SK sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank BNI atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran bank BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000,00 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI nomor : LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 03 NOVEMBER 2022 serta dokumen lainnya.

Modus operandi, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. 

Tidak melengkapi dan mempertanggung jawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada dibuku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran.

Awalnya polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati bengkalis tahun 2020.

Kemudian unit III tipikor polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi - saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2020.

Kemudian Unit Iii Tipikor Sat Reskrim polres bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ketingkat penyidikan. pada tahap penyidikan, unit III tipikor.

Melakukan Pemeriksaan saksi - saksi terkait dan beberapa ahli serta pemeriksaan internal oleh Inspektorat KPI RI terkait dokumen pertanggungjawaban pilkada. Selanjutnya ditemukan mengikuti juknis sehingga menyebabkan kerugian negara terhadap pengelolaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2020 terlihat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bentuk tindak pidana korupsi. 

Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi - saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis dari pemkab bengkalis sebesar RP.40.000.000.000, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini.

Sehingga menyebabkan adanya kerugian negara berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp4.592.107.767,000.

Pasal 2 AYAT (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 AYAT (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.