Alasan Pendaftaran Capres Harus Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Terganggu
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Sumber: suara.com
Dia meyakini ketentuan jadwal tahapan pemilu itu ditentukan oleh KPU yang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kemudian dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, DPR RI dan Bawaslu RI.
"Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," sebutnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Kampung Haji Indonesia
"Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," sebutnya.