TNI Jatuhkan Hukuman 3 Oknum Tersangka Pembunuhan Imam Masykur dengan Pasal Berlapis
TNI Jatuhkan Hukuman 3 Oknum Tersangka Pembunuhan Imam Masykur dengan Pasal Berlapis. (VOI/Foto)
Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan kepada keluarga korban.
"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya
Mereka diduga membuang mayat Imam Masykur di Waduk Purwakarta.
Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang.
Selain itu, ada tiga warga sipil yang diduga terlibat.
Mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM; AM; dan Heri. Ketiganya kini ditahan di Polda Metro Jaya.