Menu

Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan 143 Perkara Barang Bukti

Dahari 15 Nov 2023, 11:20
Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah inkracht merupakan dari bulan Februari - Oktober 2023, Rabu 15 November 2023.

Pemusnahan dipimpin Kejari Bengkalis Zainur Arifin dihadiri Staf Ahli Bupati Bustami HY, Kalapas IIa Bengkalis Muhammad Lukman, Pasi Pers Kodim 0303 Bengkalis, Kapt Arm Yogi Sudarsono, Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Prindolin dan undangan lainnya.

Kejari Bengkalis Zainur Arifi menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan ini sudah inkcraht sesuai putusan dari pengadilan negeri Bengkalis sebanyak 189 perkara. 

"Jumlah barang bukti perkara narkotika jenis sabu sabu sebanyak 143 perkara,"ungkap Kajari Zainur.

Kemudian, adapun untuk keseluruhan BB sabu sabu 887,53 gram, ganja kering 1,393,16 gram, Ektasi 59 butir, Heppy five 20 butir, barang bukti oharda 23 perkara serta perkara Kamnegtibum dan TPUP 23 perkara.

Pemusnahan BB narkotika dengan cara di blender/giling halus lalu dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sedangkan barang bukti Oharda 23 perkara dengan cara dirusak dan dibakar. Perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 23 perkara dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin grinda.

"Pemusnahan barang bukti yang telah inkrach tersebut merupakan BB dari bulan Februari - Oktober 2023," pungkasnya.