Menu

Jadi Kurir Sabu, Pemuda di Bengkalis Ini Diringkus Satnarkoba

Dahari 27 Nov 2023, 08:51
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang kurir narkoba jenis sabu berinisial NTA (21) warga jalan putri tujuh kelurahan tambusai, Batsol, kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka diringkus Sabtu 18 November 2023 lalu di pinggir Jalan Stadion Air Jamban, Kecamatan Mandau. Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,58 gram sabu.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menerangkan bahwa tersangka yang merupakan seorang kurir tersebut sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka sebagai kurir, satu bungkus berisikan sabu seberat 0,58 gram diringkus. Juga ditemukan timbangan digital, sendok sabu, Hp dan uang tunai Rp300 ribu rupiah,"ungkap Iptu Hasan Basri, Senin 27 November 2023.

Berawal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di simpang Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Mandau Kabupaten Bengkalis. Lalu mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

"Setelah diperoleh informasi yang akurat tim melihat target berada di simpang jalan stadion. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gram dan uang Tunai Rp300 ribu rupiah,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua