Menu

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Selasa 28 Februari 

Zuratul 27 Feb 2024, 15:02
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Selasa 28 Februari.
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Selasa 28 Februari.

RIAU24.COM Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6thn). 

Penyidik menyebut bahwa rekonstruksi bakal digelar Selasa (27/2/2024).

"Iya besok (rekonstruksi kasus Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan saat dikonfirmasi.

Dante tewas dengan cara ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Reka ulang adegan itu penting untuk mengetahui kejadian sebelum dan sesudah Dante meninggal. 

Rencananya, rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan rekonstruksi atau reka ulang adegan bakal digelar setelah penyidik mengambil keterangan dari sejumlah saksi mata hingga saksi ahli. 

Rekonstruksi itu juga sekaligus untuk mengungkap tabir penyebab pasti kematian Dante.

"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural, profesional dan proporsional. Penyidik berkomitmen untuk terus ungkap kasus ini supaya terang benderang dan bisa lengkap fakta dan alat bukti," jelas Ade.

Hingga sejauh ini, sudah ada 20 lebih saksi dimintai keterangan. Dari sekian saksi yang diperiksa, menjurus kepada kekasih Tamara, YA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu pun dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian berdurasi kurang lebih 2 jam, memperlihatkan aktivitas YA dengan Dante.

Dari rekaman tersebut, YA terlihat beberapa kali menenggelamkan putra Tamara Tyasmara itu hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

"Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.

Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

(***)