Menu

Polisi Ringkus Penjual Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad Palsu 

Zuratul 2 Mar 2024, 16:24
Polisi Ringkus Penjual Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad Palsu 
Polisi Ringkus Penjual Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad Palsu 

JMW menawarkan pengurusan nama agar bisa terdaftar di Rabithah Alawiyah lewat jalur belakang. Dia memasang harga Rp4 juta untuk pengurusan satu nama.

"Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/," ujar Ade.

Polisi menetapkan JMW sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Tersangka terancam pasal 35 juncto pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," tutur Ade.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua