Menu

Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak, Harus Siap Tanggung Hal Ini 

Zuratul 1 Mar 2025, 16:09
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak, Harus Siap Tanggung Hal Ini.
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak, Harus Siap Tanggung Hal Ini.

RIAU24.COM -Pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah. 

Untuk itu, pembayaran pajak yang lalai akan dikenakan sanksi termasuk, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telat.

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret.

Kewajiban melaporkan SPT dikarenakan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. 

Meski bersifat wajib, namun ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara.

Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi. Tidak main-main, WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana.

Halaman: 12Lihat Semua