Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil
Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil
"Semoga MA dapat memberikan keputusan yang adil untuk kasus ini," harap Bayu.
Sebagai informasi, sidang PK tersebut digelar untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung yang menyatakan saham Herry Amin adalah sebagai objek waria dan memerintahkan pt mas untuk membalik namakan kepada Winianti.
Persidangan tersebut tercatat dengan nomor perkara No. 287/Pdt.G/2023/PN.Pbr Jo. 95/Pdt.G/2024/PT.Pbr Jo. 5947 K/Pdt/2024.***
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar