Menu

Inses Dilakukan Usia Dewasa dan Sama-sama Suka Tak Bisa Dihukum

Rizka 20 May 2025, 15:01
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus grup media sosial yang diduga menyebarkan konten inses dan perilaku seksual menyimpang menjadi alarm serius bagi sistem hukum di Indonesia.

Reza mengatakan ada permasalahan hukum yang dialami aparat untuk menghukum para pelaku di dalam grup tersebut. Pasalnya, tidak ada hukum yang secara spesifik untuk memidanakan pelaku inses.

Reza menuturkan, jika ada peristiwa semacam itu terjadi, maka bisa dijerat dengan beberapa kriteria.

"Sayangnya, Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses. Tapi, para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual."

"Yaitu, pertama dilakukan terhadap anak-anak beruisia 0 hingga sebelum 18 tahun. Lalu, dilakukan dengan paksaan yang berarti bersifat nonkonsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris."

"Selanjutnya, terjadi perzinaan, yaitu dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah," jelas Reza dalam keterangan tertulis pada Senin (19/5).

Halaman: 12Lihat Semua