Inses Dilakukan Usia Dewasa dan Sama-sama Suka Tak Bisa Dihukum
Namun, Reza mengungkapkan ada celah hukum jika orang yang melakukan hubungan secara inses sama-sama sudah berusia dewasa. Dia mengungkapkan mereka tidak bisa dipidana, bahkan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?"
"Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana. UU kita, bahkan UU TPKS tidak bisa menjangkau mereka," kata dia.
Reza pun mengkritik pasal yang tertuang dalam UU TPKS karena dianggapnya tidak memiliki nilai moral.
Sehingga, dia mengatakan meski ada UU TPKS, masyarakat tetap tidak bisa terlindung sepenuhnya dari berbagai macam bentuk kekerasan seksual, termasuk inses.
"Saya sebut amoral karena pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat kita."