Inses Dilakukan Usia Dewasa dan Sama-sama Suka Tak Bisa Dihukum
"Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat kita tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu," katanya.
Reza mengungkapkan perlu adanya revisi UU TPKS berkaca dari kasus inses semacam ini. Selain itu, perlu adanya penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak agar seluruh pihak dari seluruh kalangan terlindung dari berbagai kekerasan seksual hingga perilaku seksual menyimpang.
Lebih lanjut, terkait adanya grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Reza mengatakan bahwa itu memang sudah terbukti sebuah bentuk tindak pidana.
Adapun para pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota Facebook tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu," tuturnya.