Jumlah Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
RIAU24.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 senilai Rp 1,9 triliun, tepatnya Rp 1.980.000.000.000.
Kejagung menyebut ada 1,2 juta laptop dengan sistem operasional chromebook yang menjadi ladang korupsi di Kemendikbudristek.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (16/7).
Hitungan kerugian negara ini didasari karena 1,2 juta laptop yang diadakan tidak bisa digunakan dengan efektif. Terutama, di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia.
Sejatinya, laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah.
“Untuk tujuan dapat digunakan anak-anak sekolah, termasuk daerah 3 T sebanyak 1,2 juta unit,” ujar Qohar.