Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 5 Hektare ?
Foto (net)
Ardiansyah dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
“Tindakan ini merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ardiansyah dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.