Menu

Sidang Putusan Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Demo DPR Agustus Ditolak

Zuratul 27 Oct 2025, 17:02
Sidang Putusan Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Demo DPR Agustus Ditolak.
Sidang Putusan Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Demo DPR Agustus Ditolak.

RIAU24.COM -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10), menandai babak baru dalam kontroversi hukum yang menyeret nama mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Khariq—sekaligus menegaskan bahwa status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu sah secara hukum.

Namun di balik putusan yang tampak prosedural, terhampar pertanyaan mendasar: apakah ini semata proses hukum, atau cermin dari makin sempitnya ruang kritik terhadap negara?

Dari Demonstrasi ke Meja Hijau

Kasus ini bermula dari demonstrasi yang digelar oleh sejumlah aktivis dan mahasiswa beberapa waktu lalu—aksi yang menyoroti kebijakan pemerintah dan dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah dalam demokrasi. Khariq, bersama tiga aktivis lain, Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Syahdan Husein (admin akun Instagram @gejayanmemanggil), kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menuding mereka melakukan penghasutan publik melalui media sosial, yang berujung pada pelanggaran UU ITE. Tuduhan ini sontak memicu reaksi dari kelompok masyarakat sipil yang menilai bahwa pasal-pasal karet UU ITE kembali digunakan sebagai alat pembungkaman.

Halaman: 12Lihat Semua