Sidang Putusan Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Demo DPR Agustus Ditolak
Sidang Putusan Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Demo DPR Agustus Ditolak.
Aktivis disasar lewat pasal penghasutan atau penyebaran berita bohong dalam UU ITE.
Barang bukti digital disita tanpa verifikasi forensik independen.
Praperadilan ditolak dengan alasan formalitas hukum, tanpa memeriksa motif politis di balik penetapan tersangka.
Para pengacara yang tergabung dalam TAUD mencatat, penyitaan perangkat pribadi Khariq dilakukan tanpa kehadiran saksi yang independen. “Itu bentuk pelanggaran prosedur yang mestinya jadi perhatian hakim,” kata salah satu anggota tim advokasi.
Demokrasi di Ujung Praperadilan
Kasus ini kini menjadi cermin: apakah peradilan Indonesia hanya bekerja untuk menjustifikasi tindakan aparat, ataukah masih menyisakan ruang bagi perlindungan hak-hak warga negara?