Mendag Tegaskan Anggaran Pemusnahan Impor Ilegal Tak Gunakan APBN
RIAU24.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan anggaran untuk memusnahkan barang impor ilegal yang ditindak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menegaskan kewajiban pembiayaan sepenuhnya berada di pihak importir yang melanggar aturan sesuai dengan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.
"Kita kenakan sanksi. Sanksinya perusahaan ditutup. Yang kedua memusnahkan barang importir. Jadi yang memusnahkan kemarin, ya biaya mereka (perusahaan importir)," ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (12/11).
Budi menjelaskan seluruh proses pemusnahan barang impor ilegal yang berada dalam kewenangan Kemendag dilakukan setelah perusahaan melanggar ditutup dan diwajibkan memusnahkan barangnya sendiri.
"Ya, kita sanksinya dikenakan seperti itu. Dia yang harus memusnahkan," katanya.
Budi menjelaskan kewajiban pembiayaan pemusnahan telah dijalankan oleh para importir yang ditindak. Dua perusahaan pelanggar telah ditutup, kemudian seluruh barang sitaan mereka dimusnahkan dengan biaya internal perusahaan.