Menu

Pemkab Bengkalis Siap Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial

Dahari 2 Dec 2025, 18:52
Pemkab Bengkalis Siap Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial
Pemkab Bengkalis Siap Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial

RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis siap mendukung implementasi pidana kerja sosial demi mewujudkan keadilan restoratif dan juga rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana, di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 2 Desember 2025.

Kehadiran orang nomor dua di Bengkalis ini dalam rangka mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni. Diawali dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejati Riau Sutikno dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-provinsi Riau.

Turut hadir pada penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal. Sedang dari Kabupaten Bengkalis turut hadir Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis.

"Kita siap mendukung melaksanakan dari isi perjanjian kerjasama ini. Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana akan dilaksanakan mulai Januari 2026 nanti," ujar Bagus Santoso.

Seperti diketahui tahun ini akan mulai penerapan KUHP baru. Pidana kerja sosial, sebab tidak semua pelaku pidana masuk penjara, namun hal-hal humanis, sehingga pelanggar pidana kedepan kembali ke masyarakat lebih baik lagi. Hal yang sangat berguna dalam penegakan secara humanisme.

Halaman: 12Lihat Semua