Menu

Setubuhi Anak Dibawah Umur, MS Ditangkap Polisi Atas Laporan Ayah Korban

Dahari 3 Dec 2025, 13:29
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang laki laki inisial MS (34) warga Simpang Padang, kabupaten Bengkalis ditetapkan tersangka diduga melalukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu 26 November 2025 lalu.

Kapolsek Mandau Polres Bengkalis Kompol Primadona Caniago kepada wartawan membenarkan soal penangkapan MS (34) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Rabu 3 Desember 2025.

Menurutnya, tersangka MS (34) ditangkap unit reserse kriminal Polsek Mandau. Kejadian pencabulan itu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kasus ini terungkap orang tua korban berinisial B (41) melaporkan perubahan perilaku putrinya, melalui Laporan Polisi Nomor LP/383/X/2025/SPKT/riau/RES-BKS/Sekmandau,"ungkap Kompol Primadona Caniago.

Kompol Primadona Caniago kembali menjelaskan bahwa pelapor awalnya curiga karena anaknya sering keluar malam dan pulang larut tanpa alasan jelas.

Kemudian, orang tua korban langsung memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua