Menu

Tiga Pelaku Kasus ilegal Logging Ditangkap, Pelaku Utama Diburu Polres Bengkalis

Dahari 12 Dec 2025, 13:41
Tiga Tersangka Kasus ilegal Logging Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Diburu Polisi
Tiga Tersangka Kasus ilegal Logging Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Diburu Polisi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Praktik pembalakan liar di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana kabupaten Bengkalis terungkap.

Dalam operasi Rabu 10 Desember 2025, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti kayu olahan bernilai ratusan juta rupiah beserta alat pemotong chainsaw.

Hal ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan tersebut.

Kemudian, menindak lanjut informasi itu Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan illegal logging diduga dilakukan secara terorganisir.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan saat press rilis memberikan apresiasi terkait keberhasilan jajarannya  khususnya Tim Opsnal Satreskrim dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan lingkungan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum," tegas Kapolres Bengkalis.

Operasi tersebut, tiga orang yang inisial U, G, dan F ditangkap saat mengolah kayu hasil tebangan hutan. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10 kubik kayu olahan jenis Meranti, tiga unit mesin chainsaw, dua bilah parang, serta satu tali sintetis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa operasi sengaja digelar pada pukul 01.30 dinihari untuk mencegah para pelaku melarikan diri.

“Para tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat sedang mengolah kayu,”ujar Kasatreskrim.

Terhadap para tersangka, ketiga tersangka mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P, yang kini sedang diburu. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas yang bersangkutan.

“Tim masih melakukan pengejaran intensif terhadap P. Kami akan membongkar seluruh jaringan illegal logging ini,”ujar Iptu Yohn Mabel.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sementara, Polres Bengkalis memastikan akan meningkatkan operasi pemberantasan pembalakan liar dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan.

Pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Diharapkan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan hutan dan lingkungan lainnya.