21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang
21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang
Hendra juga mengungkapkan, ia juga memiliki pertimbangan yang mengedepankan rasa kekeluargaan atas putusan ini. Terutama menyangkut putusan majelis hakim yang juga menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan immateril sebesar Rp 2,5 miliar.
“Tak mungkin uang sebesar 3 miliar itu kita paksakan Tergugat I untuk membayarnya. Saya sangat mempertimbangkannya dan berharap bahwa soal ini tidak tertutup kemungkinan diselesaikan dengan upaya damai. Untuk apa lagi kita bertarung di meja hukum. Habiskan materi, waktu dan pengorbanan segala macam. Saya juga sudah tua,” pungkas Hendra. ***