Natal 2025, Dua Narapidana Lapas Bengkalis Langsung Bebas Usai Terima Remisi
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan momentum Natal sebagai refleksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,”ungkap Yusup Gunawan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bengkalis Boy Fernandes menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Kasi Binadik.
Adapun rincian besaran Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus I (RK.I):
• 15 Hari: 17 orang