Menu

Natal 2025, Dua Narapidana Lapas Bengkalis Langsung Bebas Usai Terima Remisi

Dahari 26 Dec 2025, 11:12
Natal 2025, Dua Narapidana Lapas Bengkalis Langsung Bebas Usai Terima Remisi
Natal 2025, Dua Narapidana Lapas Bengkalis Langsung Bebas Usai Terima Remisi

RIAU24.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan anak binaan, Kamis 25 Desember 2025. 

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif substantif.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau , pejabat struktural beserta staf Lapas Kelas IIA Bengkalis, serta perwakilan narapidana penerima remisi khusus natal tahun 2025.

Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) remisi khusus natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis, Ahmad Rizky Fauzan Harahap.

Selanjutnya dilakukan penyerahan remisi khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia disampaikan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau Yusup Gunawan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan momentum Natal sebagai refleksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,”ungkap Yusup Gunawan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bengkalis Boy Fernandes menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Kasi Binadik.

Adapun rincian besaran Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis adalah sebagai berikut:

Remisi Khusus I (RK.I):

• 15 Hari: 17 orang

• 1 Bulan: 107 orang

• 1 Bulan 15 Hari: 28 orang

• 2 Bulan: 2 orang

Remisi Khusus II (RK.II):

• 15 Hari: 1 orang

• 1 Bulan: 1 orang

• 1 Bulan 15 Hari: Nihil

• 2 Bulan: Nihil

Dari total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1.806 orang, tercatat WBP beragama Nasrani berjumlah 214 orang, terdiri dari 42 orang tahanan dan 172 orang narapidana. 

Jumlah tersebut, sebanyak 156 orang narapidana beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, sementara 16 orang lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Dalam pelaksanaan remisi kali ini, terdapat 2 (dua) orang narapidana yang memperoleh Remisi khusus II (RK.II) dan dinyatakan langsung bebas.

"Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis berharap dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana,"pungkasnya.