Komisioner KPU Tak Butuh Sampai 9 Orang
Gedung KPU RI. Sumber: Metro TV
RIAU24.COM - Founder Citra Institute, Yusak Farchan merespons usulan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menambah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi 9 orang.
Menurutnya, tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) cukup dimanajerial oleh 7 orang, dikutip dari rmol.id, Minggu 28 Desember 2025.
"Jumlah anggota (komisioner) KPU 7 orang sebenarnya ideal," ujarnya.
Menurutnya, formasi ini dinilai cukup.
Baca juga: Harapan Prabowo pada Kampung Haji
Hal ini karena akan ada penyesuaian sistem pelaksanaan pemilu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terutama soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal," sebutnya.