Roy Suryo Ogah Ikuti Jejak Eggi dan Damai
RIAU24.COM - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya tidak akan mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi kediaman pribadi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu di Sumber, Solo.
"Kalau Roy Suryo cs bertemu Jokowi justru menurut kami seolah-olah melegitimasi bahwa ijazah tersebut sudah dinyatakan asli," sebutnya, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 10 Januari 2026.
Padahal, sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi tersebut asli.
"Pastinya status ijazah tersebut sedang bermasalah, dan sedang dalam proses untuk diuji di pengadilan," ujarblnya.
Oleh sebab itu Roy Suryo dkk tetap berkomitmen untuk berjuang dalam rangka membongkar kasus ijazah palsu Jokowi sampai tuntas.
Pada kesempatan berbeda, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.