Menu

Bawahan Prabowo Ini Pastikan Mens Rea Pandji Tak Bisa Dipidana

Azhar 12 Jan 2026, 10:23
Komika Pandji Pragiwaksono. Sumber: Internet
Komika Pandji Pragiwaksono. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan komika Pandji Pragiwaksono yang sedang viral menyusul Special Show bertajuk Mens Rea tak bisa dipidana.

Hal ini karena KUHP baru kini menganut asas dualistis. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram, Senin, 12 Januari 2026.

KUHP ini mewajibkan penegak hukum tak hanya melihat unsur pasal, tapi juga niat jahat pelakunya. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum.

"Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana," kata Habiburohkman.

Perlindungan krusial dalam KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diatur Pasal 79. 

Upaya  ini dianggap relevan bagi aktivis atau komika seperti Pandji. Karena kritik yang disampaikan lewat verbal atau ucapan harus dibedah untuk mengetahui keasliannya secara mendalam.

"Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," ujarnya.