Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer
RIAU24.COM - Siak – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan telah menemukan jalan keluar untuk menyelamatkan nasib 3.590 tenaga honorer non ASN yang tidak masuk dalam database nasional. Langkah ini diambil melalui kebijakan terukur dan hati-hati, dengan tetap berpegang pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, memimpin langsung upaya penyelesaian persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus mampu melindungi tenaga honorer tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa persoalan honorer non ASN tidak hanya terjadi di Siak, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Bahkan, di beberapa daerah, langkah pemutusan kontrak telah lebih dulu dilakukan.
“Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi tanpa merumahkan honorer. Bahkan beliau langsung berangkat ke Kepulauan Riau untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan. Dari sana, kami mulai menyusun langkah jangka pendek dan jangka panjang yang tidak melanggar aturan,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Mahadar mengungkapkan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah sebenarnya sudah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. Namun dalam praktiknya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak masih melakukan perekrutan pada tahun 2023, 2024, hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, honorer dengan masa kerja satu tahun (rekrutmen 2025) tercatat sebanyak 838 orang, dua tahun kerja (2024) sebanyak 406 orang, dan tiga tahun kerja (2023) sebanyak 262 orang. Perekrutan terbanyak terdapat di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, khususnya tenaga kebersihan.