Mengenal Risiko Hukum dan Kewarganegaraan Ketika WNI Gabung Militer Asing
RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi menyoroti kasus Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan bernama Kezia Syita yang bergabung dengan militer Amerika Serikat.
Menurutnya, sebelum bergabung dengan militer asing, setiap WNI harus memahami konsekuensi hukum dan moral dari setiap pilihan hidup, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 24 Januari 2026.
Meskipun setiap orang berhak menentukan jalan hidupnya, setiap pilihan pasti memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
"Setiap manusia tentu memiliki hak untuk memilih jalan hidupnya. Namun kita juga harus memahami bahwa di balik setiap pilihan, ada konsekuensi yang menyertainya dan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Secara hukum, WNI dilarang menjadi anggota militer negara lain tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, termasuk kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.