Menu

Perintah OJK Turun, Blokir 30 Ribu Rekening Judi Online

Azhar 26 Jan 2026, 20:56
Ilustrasi judi online. Sumber: Depok Pos
Ilustrasi judi online. Sumber: Depok Pos

RIAU24.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengimbau kalangan perbankan memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi perjudian daring atau judi online (judol).

Hal ini ini sudah dilakukan selama 27 bulan terakhir, atau sejak September 2023 hingga Desember 2025, dikutip dari inilah.com, Senin, 26 Januari 2026. 

"Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," sebutnya.

Tambahnya, perbankan juga dinilai aktif melakukan web crawling.

Hal ini bertujuan ntuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring. 

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Pihaknya juga mendorong perbankan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi transaksi perjudian daring sejak dini. 

Hal ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi dengan otoritas lain.