Menu

MH Bersama 1,9 Kilogram Ganja Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau

Dahari 4 Feb 2026, 15:34
MH Bersama 1,9 Kilogram Ganja Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau
MH Bersama 1,9 Kilogram Ganja Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Hasil dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya.

Pelaku tindak pidana narkotika ini akan menjalani pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana narkotika.

Dan apabila hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan dan terbukti secara hukum, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disampaikan kepada publik secara terbuka.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja,"bebernya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman: 123Lihat Semua