Menu

MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla

Dahari 17 Feb 2026, 15:03
MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla
MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla

"Informasi kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, warga setempat sempat melakukan upaya pemadaman sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan,"ungkapnya.

Sedangkan, untuk diduga pelaku yang ditetapkan tersangka inisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolres lagi.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan dengan cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.

"Dan berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi,"ungkap Kapolres.

Dalam perkara ini MS dijerat Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Halaman: 123Lihat Semua