Menu

MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla

Dahari 17 Feb 2026, 15:03
MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla
MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla

Serta Pasal 92 ayat (1) huruf a undang- undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah undang undang nomor 6 tahun 2023.

Dalam hal ini, penyidik polres Bengkalis juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu sampel tanah terbakar, satu pelepah sawit yang turut terbakar.

"Saya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku perambahan pembakaran hutan serta lahan. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan," tegasnya.

"Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan mencegah terjadinya karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat,”pungkasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman: 23Lihat Semua