Menu

Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Seorang Perempuan ditahan Polisi

Dahari 24 Feb 2026, 04:45
Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Seorang Perempuan ditahan Polisi
Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Seorang Perempuan ditahan Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit I Pidana umum Satreskrim berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 21 Oktober 2025 menahan seorang perempuan berinisial AI (43) warga Mandau.

Tersangka juga disangkakan atas dasar melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 492 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Satreskrim Polres Bengkalis resmi melakukan penahanan terhadap seorang perempuan terkait dugaan tindak pidana penipuan inisial AI (43) warga Mandau," ungkap Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Selasa 24 Februari 2026.

Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer.

Adapun modus tersangka adalah mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai Rp65 juta.

"Namun setelah dana cair, sebagian uang diambil tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Tetapi faktanya, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi,”terang Yohn Mabel.

Halaman: 12Lihat Semua