Pelaku Narkoba di Bengkalis Tak Diberi Ampun, Jika Diketahui Langsung Disikat Polisi
Pelaku Narkoba di Bengkalis Tak Diberi Ampun, Jika Diketahui Langsung Disikat Polisi
Sedangkan, untuk hasil tes urine terhadap tersangka Hendri adalah positif mengandung menggunakan sabu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"pungkasnya.