Dua Pemuda Diduga Pengguna dan Pengedar Sabu serta Ganja Diamankan Polsek Mandau
RIAU24.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja Minggu, 01 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jl. Obor 1, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/Sekmandau.
Terduga pelaku yakni FA (24) dan ASA (22) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket diduga narkotika jenis ganja, 2 unit handphone.
Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Obor 1.
Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari pengakuan mereka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinisial J yang kini sedang dalam pengembangan atau DPO. Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Langkah ini juga bagian dari penguatan program P4GN untuk menjaga generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.