Tiga Tersangka Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang pelaku narkoba diringkus unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Selasa 3 Maret 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/Sekmandau.
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Lintas Duri - Dumai Km 16, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan tiga orang pria di sebuah konter handphone di Jalan Sakobotik Km 16, Desa Boncah Mahang,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrin Saleh Siregar, Rabu 4 Maret 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan diantaranya berinisial, IF (30) AA (29) dan FA (23).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka IF dan 3 unit hp, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO dengan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,"ungkapnya lagi.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN,"tegasnya.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis guna mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat,"pungkasnya.