Menu

Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dahari 8 Mar 2026, 00:36
Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.

“Laporkan segera melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat,”pungkasnya.

Halaman: 23Lihat Semua