Pengedar dan 17,89 Gram Sabu Diringkus di Jalan Sudirman Bengkalis
Hasil interogasi, A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkasnya.
Kapolres menegaskan bahwa akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui Program P4GN.
Disamping itu, Kapolres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.