Pengedar dan 17,89 Gram Sabu Diringkus di Jalan Sudirman Bengkalis
RIAU24.COM - Seorang pelaku tindak pidana narkoba berinisial A (26) bersama 17,89 gram sabu diamankan polisi tepatnya dijalan Jendral Sudirman, kelurahan kota Bengkalis, kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa pengungkapan tersebut terjadi Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,”ungkap Kapolres Bengkalis, Minggu 15 Maret 2026.
Menurut Kapolres, penangkapan A (26) merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki beberapa paket sabu. Hasil interogasi, diketahui narkotika itu diperoleh dari tersangka berinisial A.
"Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan. Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos miliknya yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis," ungkapnya lagi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik diduga berisi sabu, dompet, kantong, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.
Hasil interogasi, A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkasnya.
Kapolres menegaskan bahwa akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui Program P4GN.
Disamping itu, Kapolres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.