Menu

Baru Menjabat, Kapolsek Pinggir Tunjukkan Taringnya Dalam Berantas Narkoba

Dahari 27 Mar 2026, 10:52
Baru Menjabat, Kapolsek Pinggir Tunjukkan Taringnya Dalam Berantas Narkoba
Baru Menjabat, Kapolsek Pinggir Tunjukkan Taringnya Dalam Berantas Narkoba

RIAU24.COM - Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis kembalo diamankan di kawasan perkebunan sawit.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Maret 2026 sekira pukul 18.40 WIB di Perkebunan PT. Adei KM 2, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.

Tersangka berinisial HCZ (33) diamankan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dari tersangka, petugas menyita 1 paket diduga sabu dengan berat ± 0,22 gram.

"Lokasi penangkapan ini adalah kerap dijadikan tempat transaksi para pelaku narkoba, sehingga petugas melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka,"ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.

Sedangkan dari hasil interogasi awal, tersangka HCZ mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria inisial S yang berada di wilayah Desa Tengganau.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tak sampai disitu, Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama S baru dilantik langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Atas perintahnya, gerak cepat jajaran Polsek Pinggir berhasil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit.

"Pelaku berinisial USH (42) berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram, serta turut diamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika,"ungkap Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

"Polsek Pinggir terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok yang diduga terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,”pungkas Kapolsek.