Menu

Berikut Mekanisme Partai Tempuh Jalur Sengketa

Azhar 28 Mar 2026, 23:36
Ilustrasi sengketa. Sumber: kompas.com
Ilustrasi sengketa. Sumber: kompas.com

"Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua