Berikut Mekanisme Partai Tempuh Jalur Sengketa
Ilustrasi sengketa. Sumber: kompas.com
"Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat," ujarnya.